Advertisement

Responsive Advertisement

Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan di MIN 7 Langkat Jadi Sorotan


 Langkat - Media86.my.id 

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan di Madrasah Ibtidaiyah Negeri 7 (MIN 7) Langkat yang terletak di Jalan Ampera Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat. Sejumlah wali murid melaporkan kepada awak media ini adanya penarikan dana oleh pihak sekolah tanpa dasar yang jelas. 


Informasi yang dihimpun dari wali murid menyebutkan, pihak sekolah menetapkan pungutan berupa uang nonton bareng di sekolah sebesar Rp 20.000/siswa, uang pembangunan ruang kelas sebesar Rp 5.000/siswa yang memberatkan sejumlah orang tua siswa sekolah tersebut.


"Siswa-siswi MIN 7 Langkat, kelas 1 hingga kelas VI dikutip sebesar Rp 20.000/siswa untuk nonton bareng Film Dinosaurus di sekolah. Dan untuk uang pembangunan ruang kelas dikutip sebesar Rp 5.000/siswa selama tiga tahun (sekitar tahun 2022-2025), namun ruang kelas tersebut sebanyak dua ruang kelas belum juga selesai, "ucap salah seorang wali/orang tua siswa yang tidak mau disebut namanya kepada wartawan, Selasa (23/9/25).


Lanjutnya, dimana semua Dana BOS tersebut, bang. " Keputusan tersebut tidak ada dibicarakan oleh orang tua siswa-siswi melalui komite, "kata sumber lainnya. 


Sementara, Kepala Sekolah MIN 7 Langkat Muhijar, dikonfirmasi oleh awak media melalui via telpon, Selasa (23/9/25) mengakui bahwa itu bukan kutipan, tetapi sumbangan sukarela dan sudah kesepakatan komite masa Ketua Komite dijabat oleh Alm. Agus Salim.


"Ada dikutip sebesar Rp 5.000/siswa dan sudah disepakati oleh Komite Sekolah, pada masa jabatan Alm. Agus Salim. Itu bukan kutipan, namun sumbangan sukarela, sekarang tidak ada lagi dikutip.”


“Itu sumbangan sukarela untuk bangun gedung ruang kelas, sebanyak dua ruangan, kan tidak ada masalah bang, "ujar Muhijar. 


Lanjutnya, untuk nonton bareng, itu kesepakatan antara orang tua siswa dengan pihak Yayasan Pendidikan yang akan melaksanakan pemutaran film. 


" Beberapa hari lalu datang dari Yayasan Film Pendidikan dari Medan, nama Yayasannya saya lupa, datang ke Sekolah, karena sudah ada kesepakatan dengan pihak orang tua siswa maupun komite, ya saya ijinkan. Kan tidak ada masalah juga, "ungkapnya.


Dikutip dari laman Kemenag, dalam Pasal 10 dan 11 PMA No 16 Tahun 2020, Dalam menyelenggarakan fungsinya, Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan dan/  atau sumbangan. Bantuan dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, badan usaha, dan/atau lembaga non pemerintah. 


Dalam Pasal 11 ayat (3) PMA 16/2020 diatur juga bahwa Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan) atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri ( MTsN), Madrasah Aliyah Negeri (MAN) telah diberikan anggaran rutin dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah. Anggaran tersebut sudah ada pada DIPA masing-masing madrasah. 


Dugaan pungli di sekolah merupakan pelanggaran serius. Jika terbukti, pelakunya-terutama jika merupakan aparatur negeri sipil negara (ASN) seperti guru atau kepala sekolah, dapat dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. 


Sejumlah orang tua/wali peserta didik dan masyarakat meminta kepada Ditjen Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, APH untuk memeriksa Kepala Sekolah MIN 7 Langkat.


Untuk itu diminta kepada aparat penegak hukum kejatisu poldasu dan jajaran Kejari Langkat maupun polres Langkat periksa anggaran dana bos di sekolah min 7 bahorok dari tahun kemarin yang diduga tidak tepat dalam penggunaan nya dan panggil juga oknum bendahara bos sekolah min 7 bahorok agar ada efek jera apabila terbukti dugaan mark.up atau dugaan dana bos di min 7 di korupsi oleh oknum kepsek nya penjarakan sesuai UUD yang berlaku pinta sumber lagi karena dengan ada nya dana bos di sekolah kenapa masih ada lagi pengutipan uang nobar dan uang untuk rehab gedung yang tidak siap dari tahun kemarin  ada apa ini di min 7 bahorok ini. (rizal/paisal)


Posting Komentar

0 Komentar