Advertisement

Responsive Advertisement

Masyarakat Desak APH Audit Dana BOS MTsN 2 Langkat, Soroti Transparansi Pengelolaan Anggaran


 

Langkat – 

Sejumlah masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri Langkat maupun Polres Langkat, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MTsN 2 Langkat.

Desakan tersebut muncul karena adanya dugaan di tengah masyarakat bahwa pengelolaan anggaran di MTsN 2 Langkat belum dilakukan secara transparan. Masyarakat meminta agar seluruh penggunaan Dana BOS diperiksa secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain meminta audit terhadap anggaran, masyarakat juga berharap APH memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan sekolah, termasuk Kepala MTsN 2 Langkat, Zulkifli Hasibuan, S.Ag., bendahara, dan Kepala Tata Usaha (KTU), guna memastikan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut perwakilan masyarakat, langkah audit diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan publik terkait penggunaan Dana BOS serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan di lingkungan pendidikan.

Masyarakat juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak publik sebagaimana diatur dalam *Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)*. Melalui regulasi tersebut, badan publik berkewajiban memberikan informasi yang terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, kecuali informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.

Warga berharap Kejaksaan Negeri Langkat dan Polres Langkat dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan melakukan audit dan pemeriksaan secara objektif, independen, serta berdasarkan alat bukti yang cukup. Dengan demikian, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hal itu dapat memberikan kepastian kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, proses hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak MTsN 2 Langkat terkait aspirasi masyarakat tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak sekolah maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(paisal)


Posting Komentar

0 Komentar