**LANGKAT** — Program revitalisasi di SDN 050733, Jalan Bambu Runcing, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dengan nilai anggaran sebesar **Rp236.908.200** menjadi sorotan dan tanda tanya di tengah masyarakat.
Program revitalisasi tersebut diketahui bersumber dari bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dengan menggunakan anggaran APBN. Masyarakat meminta agar penggunaan anggaran tersebut dapat disampaikan secara terbuka, sehingga publik mengetahui secara jelas bentuk pekerjaan maupun pengadaan yang dilaksanakan di sekolah.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala SDN 050733 Tanjung Pura, **Meli, S.Pd.**, menjelaskan bahwa anggaran revitalisasi sebesar Rp236.908.200 tersebut, menurut pihak sekolah, telah dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Insya Allah sudah sesuai dengan RAB,” ungkap Meli saat dikonfirmasi awak media.
Ketika ditanyakan terkait jumlah ruangan yang mendapatkan pengadaan **mebelair (mobiler)** dalam program revitalisasi tersebut, Meli menyebut terdapat tiga ruang yang menjadi bagian dari program.
“Ada tiga ruang, Bang. Itu juga untuk penataan lingkungan sekolah. Kami juga masih menunggu dana yang belum turun sekitar 30 persen lagi,” jelasnya.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat yang menginginkan adanya keterbukaan terkait penggunaan anggaran revitalisasi tersebut. Dengan nilai anggaran mencapai ratusan juta rupiah, masyarakat menilai informasi mengenai jenis pekerjaan, volume pekerjaan, pengadaan mebelair, serta realisasi anggaran perlu dapat diketahui secara jelas.
Masyarakat juga meminta pihak terkait memberikan informasi yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai pelaksanaan program revitalisasi tersebut, termasuk apakah seluruh pekerjaan dan pengadaan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan RAB serta nilai anggaran yang telah ditetapkan.
“Kami hanya meminta keterbukaan. Anggarannya cukup besar, jadi masyarakat berhak mengetahui digunakan untuk apa saja dan seperti apa hasil pekerjaannya,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Masyarakat berharap pihak sekolah maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai realisasi program revitalisasi SDN 050733 tersebut. Hal ini penting agar tidak muncul dugaan atau persepsi negatif di tengah masyarakat.
Publik juga mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam **Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik**, sehingga informasi mengenai penggunaan anggaran pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan publik dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah menyatakan bahwa pelaksanaan program revitalisasi tersebut telah mengacu pada RAB. Sementara itu, masyarakat masih berharap adanya penjelasan yang lebih rinci mengenai penggunaan anggaran Rp236.908.200 tersebut, termasuk rincian pekerjaan dan pengadaan yang telah direalisasikan.
Bukti awak media 86 konfiramsi pada hari Senin 31 Agustus 2026 via wa.(Paisal)


0 Komentar