Advertisement

Responsive Advertisement

Ketua GEMBIRA Laporkan Dugaan Skandal Smartboard Langkat ke Kejatisu, Desak Periksa Pj Bupati dan Oknum-oknum DPRD

Medan,-

Dugaan skandal pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan publik. Ketua Gerakan Mahasiswa Bersatu Indonesia Raya (GEMBIRA), Iqbal Rangkuti, secara resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan smartboard di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap penggunaan anggaran daerah yang diduga sarat kejanggalan. Program pengadaan smartboard itu diketahui dilaksanakan pada masa kepemimpinan Faisal Hasrimy saat menjabat sebagai Penjabat Bupati Langkat.

Iqbal Rangkuti menilai proyek tersebut sejak awal telah menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat. Menurutnya, kebijakan pengadaan itu disebut-sebut tetap dipaksakan berjalan meskipun menuai kritik serta penolakan dari berbagai kalangan.

“Sejak awal program smartboard ini sudah menuai polemik. Banyak pihak mempertanyakan urgensi dan proses pengadaannya, namun kebijakan tersebut tetap dijalankan,” ujar Iqbal.

Ia menegaskan bahwa laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bertujuan agar aparat penegak hukum dapat membuka secara terang seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kebijakan pengadaan tersebut.

Selain itu, Iqbal juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak legislatif. Ia meminta agar penyidik turut memeriksa dan mengambil keterangan dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan smartboard tersebut.

Menurutnya, beredar informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya aliran keuntungan kepada oknum tertentu yang berkaitan dengan proyek pengadaan tersebut. Dugaan tersebut, kata dia, harus diuji secara hukum agar tidak menjadi spekulasi liar di tengah publik.

“Jika memang ada indikasi aliran dana atau keuntungan kepada pihak-pihak tertentu, termasuk oknum DPRD, maka semuanya harus diperiksa secara transparan dan objektif,” tegasnya.

Lebih lanjut, GEMBIRA juga mendesak agar penyidik mendalami peran Faisal Hasrimy sebagai pejabat yang saat itu memiliki kewenangan dalam kebijakan pengadaan smartboard tersebut.

Iqbal menegaskan bahwa apabila dalam proses penyelidikan telah ditemukan minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, maka aparat penegak hukum harus berani mengambil langkah tegas dengan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk bersikap tegas. Jika sudah memenuhi unsur hukum dan terdapat minimal dua alat bukti, maka tidak ada alasan untuk tidak menetapkan Faisal Hasrimy sebagai tersangka dalam kasus ini,” tegas Iqbal.

Menurutnya, lambannya kejelasan status hukum terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki peran penting hanya akan memicu kecurigaan publik terhadap integritas penegakan hukum.

“Kami tidak ingin kasus ini berhenti di tengah jalan. Jangan sampai publik menilai ada pihak-pihak yang sengaja dilindungi. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” katanya.

GEMBIRA juga menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi massa apabila penanganan perkara tersebut dinilai berjalan lambat atau tidak transparan.

“Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya. Jika ada pejabat, oknum DPRD, atau pihak mana pun yang menikmati keuntungan dari proyek ini, maka mereka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.(Paisal)

Posting Komentar

0 Komentar