Advertisement

Responsive Advertisement

Masyarakat Secanggang Minta APH Periksa Dana BOS SDN 056008 Marlintung, Diduga Kurang Transparan


 

*Langkat* — Masyarakat Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 056008 Marlintung.

Desakan tersebut muncul menyusul adanya dugaan ketidaktransparanan dalam penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. Masyarakat meminta agar pengelolaan anggaran diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan dana pendidikan digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga meminta APH di Kabupaten Langkat tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi turut menelusuri realisasi penggunaan anggaran serta melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana BOS.

Kepala SDN 056008 Marlintung, *Samsudi, S.Pd.*, disebut masyarakat perlu memberikan penjelasan terkait penggunaan dana BOS tersebut.

“Jika memang pengelolaan dana BOS sudah sesuai aturan dan transparan, tentu tidak ada alasan untuk keberatan dilakukan pemeriksaan. Kami hanya meminta keterbukaan dan kejelasan agar dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa,” ujar sumber masyarakat.

Masyarakat berharap *Kejaksaan dan Polres Langkat* dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut secara profesional dan objektif. Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kepastian apakah terdapat pelanggaran atau tidak dalam pengelolaan dana BOS di SDN 056008 Marlintung.

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih berupa aspirasi dan tudingan masyarakat yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Pihak sekolah, khususnya Kepala SDN 056008 Marlintung Samsudi, S.Pd., juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas tudingan tersebut.

Masyarakat menegaskan, pengawasan terhadap dana BOS penting dilakukan demi menjaga transparansi, akuntabilitas, serta memastikan anggaran pendidikan benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik.desakan masyarakat untuk menelusuri anggaran dana bos tahun 2024 2025 di SDN 056008 tersebut agar ada nya undang undang KIP no 14 tahun 2008 keterbukaan publik dan masyarakat pun meminta agar aparat penegak hukum memeriksa semua sekolah SDN sekecamatan Secanggang kabupaten Langkat pinta sumber.saat awak media melakukan konfirmasi kepada kepsek melalui pesan what app Rabu 19 /08 2026 tidak menjawab.(paisal)

Posting Komentar

0 Komentar