Advertisement

Responsive Advertisement

Diduga Preman Menutup, Menguasai dan Merusak Fasilitas Milik Siti Maryam, Korban Resmi Membuat Laporan ke Polres Tapanuli Selatan


TAPANULI SELATAN,- Siti Mariyam (44) selaku pemilik tanah di salah satu daerah pargarutan dolok, terlihat akses jalan menuju kebun ditengarai ditutup dan pipa saluran air dipotong-potong oleh yang tidak bertanggung jawab, Secara resmi Siti Mariyam melakukan laporan ke Polres Tapanuli Selatan.


Bermula Pada hari Selasa, tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib pada saat Pelapor sedang menanam bibit jeruk di ladang miliknya yang berada di Dusun Sitorbis Desa Pargarutan Dolok Kec. Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan.


Terlapor melihat inisial K, BP, dan UP  diduga ingin menguasai tanah milik Pelapor, dengan cara memagar akses jalan masuk ke ladang menggunakan kayu dan bambu serta mencangkul jalan ke ladang milik Pelapor.


Sehingga akses menuju ke ladang milik Pelapor tidak bisa dilalui, adapun atas hak/ legalitas yang dimiliki Pelapor menguasai jalan tersebut berdasarkan surat pernyataan antara SAHNAN PAKPAHAN kepada SANTI EVALINA, pada tanggal 4-Mei-2023 yang diketahui dan ditandatangani Kepala Desa Pargarutan Dolok dan Surat Pernyataan Hibah dan MUKSIN kepada SITI MARIYAM, tanggal 26 Januari 2024.


Akibat penguasaan tanah tersebut petapor tidak bisa menguasai tanah miliknya dan mengalami kerugian sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ;


Nomor Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/51/X/2024/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 14 Oktober 2024 pukul 15.49 WIB, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas. 


Pihak Polres Tapsel juga secara resmi telah menerima laporan tersebut, di dalam laporan Polisi tersebut, Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Menguasai Tanah Tanpa ijin Yang Berhak Atau Kuasanya perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, yang terjadi di JL. MENUJU LADANG PELAPOR, RT 00, RW 00, TITIK KOORDINAT 00, PARGARUTAN DOLOK, ANGKOLA TIMUR, KABUPATEN TAPANULI SELATAN, SUMATERA UTARA, dengan Terlapor atas nama K, atas nama BP, dan atas nama UP. 


Kepada wartawan, Siti Mariyam menyampaikan harapannya agar Polres Tapsel, dapat menindaklanjuti laporannya secara serius. Ia juga meminta Polres Tapsel memanggil terlapor 

Kiki Pakpahan,  Baim Pakpahan, dan Ushuluddin Pakpahan untuk dimintai keterangan dan memproses pemeriksaan atas kasus ini.


"Kami berharap, Bapak Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, dan jajaran menangani peristiwa yang menimpa saya," harap Siti Mariyam.*(tim)

Posting Komentar

0 Komentar